Gambar Sampul PPkn  · Kedudukan dan Fungsi Kementerian
PPkn · Kedudukan dan Fungsi Kementerian
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

10

No

Nama Lembaga Negara

Dasar Hukum

Tugas dan Wewenang

7.

Komisi Yudisial

8.

Badan Pemeriksa

Keuangan

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem

pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan

presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat,

karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat

banyak. Coba kalian perhatikan tabel berikut ini!

Tabel 1.1

Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewenangan Presiden Republik

Indonesia sebagai Kepala Negara

Kewenangan Presiden Republik

Indonesia sebagai Kepala

Pemerintahan

a.

Memegang kekuasaan yang

tertinggi atas Angkatan Darat,

Angkatan Laut, dan Angkatan

Udara (Pasal 10).

b. Menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perjanjian

dengan negara lain dengan

persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

a.

Memegang kekuasaan

pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

b. Mengajukan Rancangan Undang

Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat

1).

c. Menetapkan Peraturan

Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

11

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kewenangan Presiden Republik

Indonesia sebagai Kepala Negara

Kewenangan Presiden Republik

Indonesia sebagai Kepala

Pemerintahan

c. Membuat perjanjian

internasional lainnya dengan

persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

d. Menyatakan keadaan bahaya

(Pasal 12).

e. Mengangkat duta dan konsul.

Dalam mengangkat duta,

Presiden memperhatikan

pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat

1 dan 2).

f. Menerima penempatan

duta negara lain dengan

memperhatikan pertimbangan

DPR

(Pasal 13 Ayat 3).

g. Memberi

grasi, rehabilitasi

dengan memperhatikan

pertimbangan Mahkamah Agung

(Pasal 14 Ayat 1).

h.

Memberi amnesti dan abolisi

dengan memperhatikan

pertimbangan DPR

(Pasal 14 ayat 2).

i.

Memberi gelar, tanda jasa, dan

lain-lain tanda kehormatan yang

diatur dengan undang-undang

(Pasal 15).

d. Membentuk suatu dewan

pertimbangan yang bertugas

memberikan nasihat dan

pertimbangan kepada presiden

(Pasal 16).

e. Mengangkat dan

memberhentikan menteri-

menteri (Pasal 17 ayat 2).

f. Membahas dan memberi

persetujuan atas RUU bersama

DPR serta mengesahkan RUU

(Pasal 20 ayat 2 dan 4).

g. Menetapkan peraturan

pemerintah sebagai pengganti

undang-undang dalam

kegentingan yang memaksa

(Pasal 22 ayat 1).

h.

Mengajukan RUU APBN untuk

dibahas bersama DPR dengan

memperhatikan pertimbangan

DPD (Pasal 23 ayat 2).

i.

Meresmikan keanggotaan

BPK yang dipilih DPR dengan

memperhatikan pertimbangan

DPD (Pasal 23F ayat 1).

j.

Menetapkan hakim agung dari

calon yang diusulkan Komisi

Yudisial dan disetujui DPR

(Pasal 24A ayat 3).

k. Mengangkat dan

memberhentikan anggota Komisi

Yudisial dengan persetujuan DPR

(Pasal 24 B ayat 3).

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

12

Kewenangan Presiden Republik

Indonesia sebagai Kepala Negara

Kewenangan Presiden Republik

Indonesia sebagai Kepala

Pemerintahan

l.

Mengajukan tiga orang

calon hakim konstitusi dan

menetapkan sembilan orang

hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat

3).

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin

dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk

membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia

dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya

melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara

yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini

dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan

kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara

tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

menyatakan:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara

diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang

organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur

semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok,

fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan,

pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,

13

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah

non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan

pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya

dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan

pemerintahan negara.

a.

Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi

tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

b.

Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung

jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan

kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala

nasional.

c.

Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan

barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan

pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pas

al 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap

menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata

lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab

kementerian negara adalah sebagai berikut.

a.

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas

disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi

urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

b.

Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama,

hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,

kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

14

pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi,

informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,

kelautan, dan perikanan.

c.

Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan

sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan

pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan

usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu

pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,

pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,

dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Tugas Mandiri 1.2

Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama-

nama kabinet dari mulai presiden pertama sampai dengan presiden saat ini.

Tulislah informasi yang kalian temukan pada tabel di bawah ini.

Tabel 1.2

Nama Presiden dan Nama Kabinet

Presiden Ke-

Nama Presiden

Nama Kabinet

15

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan

kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah,

supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca

kelanjutan dari materi di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.

Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas

membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian,

jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan

urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal

15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal

kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik

Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang

ditanganinya.

a.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/

nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1) Kementerian Dalam Negeri

2) Kementerian Luar Negeri

3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan

tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam

menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian

tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang

lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)

Kementerian Agama

2)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3)

Kementerian Keuangan

4)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5)

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

6)

Kementerian Kesehatan

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

16

7)

Kementerian Sosial

8)

Kementerian Ketenagakerjaan

9)

Kementerian Perindustrian

10)

Kementerian Perdagangan

11)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

12)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13)

Kementerian Perhubungan

14)

Kementerian Komunikasi dan Informatika

15)

Kementerian Pertanian

16)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

17)

Kementerian Kelautan dan Perikanan

18)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi

19)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan

tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam

menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi

perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan

barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan

pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang

menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,

dan sinkronisasi program pemerintah.

1)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi

3)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5)

Kementerian Pariwisata

6)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7)

Kementerian Pemuda dan Olahraga

8)

Kementerian Sekretariat Negara

17

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada

juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan

koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup

tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian

sebagai berikut.

1)

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

a)

Kementerian Dalam Negeri

b)

Kementerian Hukum dan HAM

c)

Kementerian Luar Negeri

d)

Kementerian Pertahanan

e)

Kementerian Komunikasi dan Informatika

f )

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi

2)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

a)

Kementerian Keuangan

b)

Kementerian Ketenagakerjaan

c)

Kementerian Perindustrian

d)

Kementerian Perdagangan

e)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

f )

Kementerian Pertanian

g)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

h)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

i)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

j)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3)

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan.

a)

Kementerian Agama;

b)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c)

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

d)

Kementerian Kesehatan;

e)

Kementerian Sosial;

f )

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi;

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

18

g)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

dan

h)

Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

a)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

b)

Kementerian Perhubungan

c)

Kementerian Kelautan dan Perikanan

d)

Kementerian Pariwisata

Tugas Mandiri 1.3

Nah, setelah kalian membaca materi pembelajaran di atas, coba kalian

kelompokkan kementerian negara Indonesia berdasarkan lingkup tugasnya.

Tuliskan dalam tabel di bawah ini.

Tabel 1.3

Nama Kementerian dan Tugasnya

No.

Kementerian

Koordinator

Nama Kementerian

Tugasnya

1.

Bidang Politik, Hukum

dan Keamanan

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

2.

Bidang Perekonomian

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

19

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

No.

Kementerian

Koordinator

Nama Kementerian

Tugasnya

3.

Bidang Pembangunan

Manusia dan

Kebudayaan

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

4.

Bidang Kemaritiman

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

........................

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya

Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-

Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu

presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga

Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung

jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat

menteri yang terkait.

Sumber: www.tempo.com

Gambar 1.5 Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu lembaga negara

non kementerian yang tugasnya, yaitu di bidang pencegahan, pemberantasan

penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif

lainnya.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

20

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,

yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001

tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,

dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar

Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.

1)

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2)

Badan Informasi Geospasial (BIG).

3)

Badan Intelijen Negara (BIN).

4)

Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),

di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak.

6)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

7)

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di

bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

8)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

9)

Badan Narkotika Nasional (BNN).

10)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

11)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

12)

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

(BNP2TKI).

13)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi

Menteri Kesehatan.

14)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

15)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

16)

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah

koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.

17)

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah

koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

18)

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah

koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

21

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

19)

Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam

Negeri.

20)

Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator

Bidang Perekonomian.

21)

Badan SAR Nasional (BASARNAS).

22)

Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset

dan Teknologi.

23)

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri

Riset dan Teknologi.

24)

Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian.

25)

Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

26)

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi

Menteri Riset dan Teknologi.

27)

Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).

28)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

29)

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah

koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

30)

Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri

Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.

31)

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah

koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas Kelompok 1.2

Bacalah secara berkelompok buku sumber dan peraturan perundang-

undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-

Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang

telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini.