Halaman
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
10
No
Nama Lembaga Negara
Dasar Hukum
Tugas dan Wewenang
7.
Komisi Yudisial
8.
Badan Pemeriksa
Keuangan
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem
pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan
presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat,
karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat
banyak. Coba kalian perhatikan tabel berikut ini!
Tabel 1.1
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kewenangan Presiden Republik
Indonesia sebagai Kepala Negara
Kewenangan Presiden Republik
Indonesia sebagai Kepala
Pemerintahan
a.
Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan
persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
a.
Memegang kekuasaan
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Mengajukan Rancangan Undang
Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat
1).
c. Menetapkan Peraturan
Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
11
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kewenangan Presiden Republik
Indonesia sebagai Kepala Negara
Kewenangan Presiden Republik
Indonesia sebagai Kepala
Pemerintahan
c. Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan
persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat
1 dan 2).
f. Menerima penempatan
duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan
DPR
(Pasal 13 Ayat 3).
g. Memberi
grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung
(Pasal 14 Ayat 1).
h.
Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
(Pasal 14 ayat 2).
i.
Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang
(Pasal 15).
d. Membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada presiden
(Pasal 16).
e. Mengangkat dan
memberhentikan menteri-
menteri (Pasal 17 ayat 2).
f. Membahas dan memberi
persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU
(Pasal 20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti
undang-undang dalam
kegentingan yang memaksa
(Pasal 22 ayat 1).
h.
Mengajukan RUU APBN untuk
dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan
DPD (Pasal 23 ayat 2).
i.
Meresmikan keanggotaan
BPK yang dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan
DPD (Pasal 23F ayat 1).
j.
Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan Komisi
Yudisial dan disetujui DPR
(Pasal 24A ayat 3).
k. Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR
(Pasal 24 B ayat 3).
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
12
Kewenangan Presiden Republik
Indonesia sebagai Kepala Negara
Kewenangan Presiden Republik
Indonesia sebagai Kepala
Pemerintahan
l.
Mengajukan tiga orang
calon hakim konstitusi dan
menetapkan sembilan orang
hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat
3).
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin
dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia
dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya
melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara
yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini
dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan
kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara
tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang
organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur
semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan,
pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,
13
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah
non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya
dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
a.
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.
c.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pas
al 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata
lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara adalah sebagai berikut.
a.
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama,
hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
14
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi,
informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
kelautan, dan perikanan.
c.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan
pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan
usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Tugas Mandiri 1.2
Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama-
nama kabinet dari mulai presiden pertama sampai dengan presiden saat ini.
Tulislah informasi yang kalian temukan pada tabel di bawah ini.
Tabel 1.2
Nama Presiden dan Nama Kabinet
Presiden Ke-
Nama Presiden
Nama Kabinet
15
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan
kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah,
supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca
kelanjutan dari materi di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian,
jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan
urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal
15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal
kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik
Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya.
a.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/
nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian
tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)
Kementerian Agama
2)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)
Kementerian Keuangan
4)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6)
Kementerian Kesehatan
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
16
7)
Kementerian Sosial
8)
Kementerian Ketenagakerjaan
9)
Kementerian Perindustrian
10)
Kementerian Perdagangan
11)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13)
Kementerian Perhubungan
14)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
15)
Kementerian Pertanian
16)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
18)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
19)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi
perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang
menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,
dan sinkronisasi program pemerintah.
1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
3)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5)
Kementerian Pariwisata
6)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7)
Kementerian Pemuda dan Olahraga
8)
Kementerian Sekretariat Negara
17
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian
sebagai berikut.
1)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a)
Kementerian Dalam Negeri
b)
Kementerian Hukum dan HAM
c)
Kementerian Luar Negeri
d)
Kementerian Pertahanan
e)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
f )
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
2)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a)
Kementerian Keuangan
b)
Kementerian Ketenagakerjaan
c)
Kementerian Perindustrian
d)
Kementerian Perdagangan
e)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f )
Kementerian Pertanian
g)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
a)
Kementerian Agama;
b)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d)
Kementerian Kesehatan;
e)
Kementerian Sosial;
f )
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
18
g)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
dan
h)
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b)
Kementerian Perhubungan
c)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
d)
Kementerian Pariwisata
Tugas Mandiri 1.3
Nah, setelah kalian membaca materi pembelajaran di atas, coba kalian
kelompokkan kementerian negara Indonesia berdasarkan lingkup tugasnya.
Tuliskan dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1.3
Nama Kementerian dan Tugasnya
No.
Kementerian
Koordinator
Nama Kementerian
Tugasnya
1.
Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
2.
Bidang Perekonomian
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
19
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
No.
Kementerian
Koordinator
Nama Kementerian
Tugasnya
3.
Bidang Pembangunan
Manusia dan
Kebudayaan
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
4.
Bidang Kemaritiman
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
........................
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu
presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat
menteri yang terkait.
Sumber: www.tempo.com
Gambar 1.5 Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu lembaga negara
non kementerian yang tugasnya, yaitu di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif
lainnya.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
20
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,
yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar
Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.
1)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2)
Badan Informasi Geospasial (BIG).
3)
Badan Intelijen Negara (BIN).
4)
Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
6)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
7)
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di
bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
8)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
9)
Badan Narkotika Nasional (BNN).
10)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
12)
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI).
13)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi
Menteri Kesehatan.
14)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah
koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
17)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
18)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
21
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
19)
Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam
Negeri.
20)
Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
21)
Badan SAR Nasional (BASARNAS).
22)
Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
23)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi.
24)
Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
25)
Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi.
27)
Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
30)
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
31)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah
koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Tugas Kelompok 1.2
Bacalah secara berkelompok buku sumber dan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang
telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini.